Riau - Polemik perampasan lahan dengan modus membangun rumah yang dilakukan Fauzi warga Banca Laweh, Simpang, Bonjol, Sumatra Barat adalah melawan hukum.
Sebagai warga negara yang taat hukum, tidak melakukan tindakan kriminalitas yang berdampak luas. Gaya premanisme yang ditunjukan tidak mencerminkan sebagai warga yang baik.
Tindakan Fauzi dan kerabatnya harus dihentikan, lahan milik Yetni sah secara hukum, lengkap bukti kepemilikan. Oleh karena itu, pihak Kepolisian setempat dapat menangkap Fauzi yang membuat onar di tengah masyarakat.
Wali Nagari Simpang, Adek Jumalis didampingi perangkat Kenegrian mengatakan, perbuatan Fauzi melanggar hukum, membangun rumah diatas lahan milik orang lain tanpa izin.
"Semua bukti kepemilikan jelas milik Yetni, perbuatan Fauzi adalah melanggar hukum, " tegasnya.
Bahkan, pernyataan sangat tegas dari salah satu pengacara Dumiati, SH, bahwa, perbuatan Fauzi melawan dan melanggar hukum, pihak Kepolisian harus menangkap pelaku yang membuat onar tersebut.
"Saya akan bantu pemilik lahan, melawan oknum perampas lahan, " janjinya.
Janji juga disebutkan oleh Pengacara Riau - Indonesia Alhamra Ariawan SH, MH, saatnya hukum ditegakkan, perbuatan melawan hukum berupa perampasan, penguasaan, merusak tanaman dan lahan orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminalitas.
"Ini bisa dijerat dengan pasal berlapis, saat ini sedang kita proses untuk pemberkasan, " tegasnya.
Bahkan, juga didukung oleh Bachtiar SH, juga seorang pengacara menyebutkan, Fauzi dengan gaya premanisme dan melakukan tindakan kriminalitas harus dihentikan.
"Ini negara hukum, semua harus tunduk pada hukum, " ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak Kepolisian harus menghentikan dan menangkap pelaku penguasaan lahan itu, sebelum menimbulkan perkara lebih besar.
Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Riau Asri menegaskan, perbuatan Fauzi dan keluarganya yang mencoba mengambil hak orang lain itu, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Perbuatan tidak terpuji, melanggar hukum dan hukum ada setempat, " sebutnya.
Semua tokoh adat, Perangkat Desa dan Kecamatan, bahkan Ninik mamak di daerah tersebut sudah menyatakan Fauzi itu melanggar hukum. Jika, perbuatannya masih berkelanjutan, berarti layak dikeluarkan dari daerah tersebut karena telah membuat onar.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Seperti, melawan adat, melawan hukum, membuat keributan dengan masyarakat lainnya dan bahkan merasa kebal hukum.
HIngga berita ini terbit, sejumlah pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. ***